KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. Pengertian Konstitusi
Istilah ‘kostitusi’ berasal dari bahasa Latin “Konstitutio”. Bahasa Prancis “Constituir”, yang berarti membentuk, pembentukan. Konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara
Istilah ‘konstitusi’ dalam bahasa Belanda “Grondwet”, bahasa Jerman “Grundgestz”, bahasa Inggris “Constitution” yang berarti Undang-Undang Dasar. Jadi pengertian Konstitusi :
– Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar, dan sebagainya); Undang-Undang Dasar suatu negara. (KBBI)
– Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antar negara dan masyarakat (rakyat) dalam konsteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
– Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok atau aturan-aturan dasar, yang menetapkan dan mengatur mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dan warganya.
– Konstitusi adalah hukum dasar, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (Konvensi). Konvensi yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi Societas Ibi Ius).
2. Fungsi Kontitusi
Funsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolute). Dengan demikian , diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. (Miriam Budiardjo)
Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
3. Berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Semenjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam lima periode:
1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD Proklamasi)
Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2) Konstitusi RIS 1949
Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
3) Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
4) Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 1999 berlaku UUD 1945
5) Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen
Periode 1999 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945
sumber photo :http://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-tujuan-jenis-fungsi-konstitusi.html
sumber materi :http://setyaaji28.blogspot.co.id/2015/10/materi-pkn-tentang-pancasila-sebagai.html
No comments:
Post a Comment